Muba-Sekayu, (MR) – Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kilogram asal Palembang gagal edar di Bumi Serasan Sekate, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (09/03).Jajaran Res Narkoba Polres Muba berhasil menangkap seorang tersangka sebagai bandar narkoba. Ialah Abdurahman (33) yang ditangkap di lokasi kebun karet Dusun III, Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Senin (09/03) sekitar pukul 19.30 wib. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu sebesar 1 kilogram.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (10/03) menyebutkan. Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat tentang adanya pasokan narkoba jenis sabu-sabu dari Palembang ke wilayah Kabupaten Muba dalam jumlah besar. Selanjutnya dengan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, anggota melakukan penyamaran/undercover di tempat kejadian perkara (TKP), yang terletak di sebuah kebun karet Dusun III, Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan kemarin. Anggota yang menyamar ini, kemudian memesan barang haram dari tersangka inisial H di lokasi itu.
Saat Berada di TKP (tempat kejadian perkara) ternyata tersangka H tidak sendirian dan bersama rekannya bernama Abdurahman warga setempat. Gerak cepat, yang di lakukan anggota langsung melakukan penyergapan terhadap keduanya. Namun berhasil diamankan tersangka Abdurahman. Sempat melakukan perlawanan, terhadap tersangka akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur. Sementara tersangka H berhasil kabur melarikan diri masuk ke semak belukar. Dari tkp( tempat kejadian perkara) kita mendapati Barang Bukti ( BB) berupa 1 Kilogram sabu yang dikemas dalam plastik yang sangat rapi,masih tercium juga oleh tim Res Narkoba musi banyuasin (MUBA)
Dari Tempat kejadian perkara(TKP), kita berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Abdurahman dan didapat BB 1 Kilogram Sabu. Sementara untuk tersangka H berhasil kabur, ” ucap tersangka.
Saat ini masih terus kita lakukan upaya pengejaran dan penyisiran terhadap tersangka H yang bersatus Daftar pencariaan orang (DPO).
Lanjutnya, terhadap tersangka Abdurahman akan kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.kurunggan Penjara
Tegas dia, dari BB 1 kilogram sabu yang disita. Maka aparat kepolisian dapat menyelamatkan 4 ribu anak bangsa.
HIMBAUAN Kapolres, musi Banyuasin ( MUBA) kepada seluruh element masyarakat di Kabupaten Muba untuk bersama-sama guna memerangi peredaran narkoba.yang menjadi musuh kita Bersama
“Jika mengetahui peredaran narkoba. Segera sampaikan pengaduan anda ke nomor 082180453746. Stop narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, ” tutupnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Abdurahman. Dirinya mengaku sebagai kurir saja dan dijanjikan rekannya inisial H sebagai bandar narkoba untuk dibelikan sepeda motor jika berhasil membawa barang haram itu.
“Aku kurir saja Pak, aku dititipakan barang itu dari Palembang dan dibawa ke Muba. Baru sekali aku bawa barang itu, aku dijanjikan H akan dibelikan motor baru jika berhasil membawa barang itu, ” ungkapnya. (Tion)
